semoga bermanfaat .:)

Minggu, 04 November 2012

SMA NEGERI 5 KOTA JAMBI



SMANEL IS THE BEST















Makalah


MAKALAH

POLITIK DAN STRATEGI

Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Civic Education

Dosen Pembimbing : Abdul Rahim Saidek, S.Sos.I, M.Pd



Disusun Oleh Kelompok 5 :

1.     Nur Hasanah
2.     Putri Sekar Sari
3.     Rhomega Laily Nurfa






SEMESTER I B KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL

TAHUN AKADEMIK 2012/2013

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmaanirrahiim

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan nikmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan  salam penulis sampaikan kepada Nabi besar Muhammad SAW, serta pengikutnya sampai akhir zaman.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini, baik secara materil dan spiritual, dan tak lupa penulis ucapkan terima kasih pada Bapak Dosen Pembimbing : Abdul Rahim Saidek, S.Sos.I, M.Pd selaku dosen pembimbing mata kuliah Civic Education.

 Makalah ini berjudul Politik dan Strategi”. Makalah ini sudah penulis kerjakan dengan sebaik-baiknya. Sungguh pun demikian, sebagai manusia biasa kalau ada kekurangan dalam penulisan makalah ini, penulis menerima kritik dan saran demi perbaikan makalah ini dan sebagai pedoman di masa mendatang.

Demikianlah makalah ini, semoga bermanfa’at buat kita semua dan khususnya bagi penyusun dan hanya kepada Allah kami mohon ampun dan berkah agar ikhtiar ini menjadi amal shaleh.

                                                                        Kuala Tungkal,     Oktober 2012

                                    
Penulis




DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ..........………… ……………………….…….       i
DAFTAR ISI                 …………………………………………….....     ii

BAB I PENDAHULUAN    ………………………………………......      1
A.    Latar Belakang …………………………………………….…...      1
B.     Rumusan Masalah ……………………………………………...      1
C.     Tujuan Penulisan ……………………………………………….      2

BAB II PEMBAHASAN…………………………..…………….........     3
A.    Pengertian Politik …...……………………………………..........     3
B.     Pengertian Strategi dan Strategi Nasional …….………………....      5
C.     Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional….......       5
D.    Penyusunan Politik dan Strategi Nasional......................................    10

BAB III Penutup       …………………………………………….........     11
A.    Kesimpulan     ……………………………………………..........     11
B.     Saran               ……………………………………………..........    12
 Daftar Pustaka         

BAB I

PENDAHULUAN

A.            Latar Belakang Masalah
Dalam era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945 dengan selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri, dengan tujuan untuk membuat kondisi politik di Indonesia menjadi lebih baik.
  
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang, oleh karena itu, kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.

B.                Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari politik ?
2.    Apa pengertian strategi serta strategi nasional ?
3.    Bagaimana dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional ?
4.    Bagaimana penyusunan politik dan strategi nasional ?



C.                Tujuan Penulisan

                       1.          Untuk mengetahui pengertian dari politik.
                       2.          Untuk memahami pengertian strategi serta strategi nasional yang ada di Indonesia.
                       3.          Untuk mengetahui bagaimana dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional.
                       4.          Untuk mengetahui bagaimana penyusunan politik dan strategi nasional.



BAB II
PEMBAHASAN

A.          Pengertian Politik

    Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis yang berarti “kota atau negara kota”, sedangkan teia berarti “Urusan”. Politik dalam bahasa Arab disebut “Siyasah” dalam bahasa Inggris disebut “politics”, yang berarti cerdik atau bijaksana. Pada awalnya kata politik berkenaan dengan negara atau kehidupan negara.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita seakan-akan mengartikan politik sebagai suatu cara yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan. Secara umum politik mempunyai dua arti dari segi penggunaan, yaitu :
1.        Politik Dalam Arti Kepentingan Umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum (politics) adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu.
2.        Politik Dalam Arti Kebijakan (Policy)
Politik dalam arti kebijakan (policy) adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.
Menurut Mirriam Budiardjo, konsep-konsep pokok politik berkaitan dengan lima hal. Kelima hal tersebut adalah negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy) umum, dan distribusi atau alokasi sumber daya.




a.      Negara
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia.

b.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Para ahli menekankan kekuasaan sebagai inti politik beranggapan bahwa politik adalah semua kegiatan yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan.

c.      Pengambilan keputusan
Para ahli yang menekankan pengambilan keputusan sebagai inti politik berpendapat bahwa pengambilan keputusan  menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat.
Maka Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu Negara.

d.      Kebijakan (policy) umum
Merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Kebijakan (policy) umum sebagai inti politik bahwa setiap masyarakat mempunyai tujuan bersama yang ingin dicapai melalui usaha bersama. Untuk itu perlu adanya rencana-rencana yang dituang dalam kebijakan pemerintah.



e.      Distribusi atau alokasi sumber daya
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

B.     Pengertian Strategi dan strategi nasional

Strategi berasal dari bahasa Yunani “strategia” yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam Peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Dalam abad modern sekarang ini menggunakan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi dan olahraga.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Jadi, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

C.           Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
1.        Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a.             Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekuatan militer untuk tujuan perang militer.
b.             Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang.
c.             Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimalisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2.        Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3.        Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4.        Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah : Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
5.        Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut: Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa. Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi Negara. Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara. Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan. Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional. Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundangan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6.        Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden. Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya.
Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.
7.        Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8.        Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada. Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.



D.           Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan  badan-badan  yang  berada  di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik  yang  ada  dalam  masyarakat  seperti  partai  politik, organisasi  kemasyarakatan,  media  massa,  kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressuregroup).  Suprastruktur  dan  infrastruktur  politik  harus  dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih  langsung  oleh  rakyat  maka  dalam  menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan  misi  inilah  yang  dijadikan  politik  dan  strategi  dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses  penyusunan  politik  strategi  nasional  pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara  negara  harus  mengambil  langkah-langkah pembinaan  terhadap  semua  lapisan  masyarakat  dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peranan sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan

Dari beberapa pokok permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani “Politeia”, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Sisi lain, politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara umum politik mempunyai dua arti dari segi penggunaan, yaitu :
a.           Politik Dalam Arti Kepentingan Umum (Politics)
b.          Politik Dalam Arti Kebijakan (Policy)
Sedangkan Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai Sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.



B.            Saran
Karena seiring meningkatnya atau berkembangnya zaman, politik merupakan segala masalah yang dihadapi negara, maka penulis menyarankan
1.    Untuk meningkatkan lagi kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
2.    Sebaiknya pemerintah Indonesia dapat meningkatkan lagi sistem politik dan strategi nasional Indonesia menjadi lebih baik lagi.
3.    Pemerintah juga harus tegas dalam semua tindakan yang merugikan negara. Agar dapat memecahkan masalah negara dengan sebaik-baiknya