SMANEL IS THE BEST
semoga bermanfaat .:)
Minggu, 04 November 2012
Makalah
MAKALAH
POLITIK DAN
STRATEGI
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Civic Education
Dosen Pembimbing : Abdul
Rahim Saidek, S.Sos.I, M.Pd
Disusun Oleh Kelompok 5 :
1. Nur Hasanah
2. Putri Sekar Sari
3. Rhomega Laily Nurfa
SEMESTER I B KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NADWAH
KUALA TUNGKAL
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahiim
Puji syukur
kehadirat Allah SWT atas rahmat dan nikmat-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
ini. Shalawat dan salam penulis
sampaikan kepada Nabi besar Muhammad SAW,
serta pengikutnya sampai akhir zaman.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini, baik secara materil dan spiritual, dan tak lupa penulis ucapkan terima kasih pada Bapak Dosen Pembimbing : Abdul Rahim Saidek, S.Sos.I, M.Pd selaku dosen pembimbing mata
kuliah Civic Education.
Makalah
ini berjudul “Politik
dan Strategi”. Makalah ini sudah penulis kerjakan dengan
sebaik-baiknya. Sungguh pun demikian, sebagai manusia biasa kalau ada
kekurangan dalam penulisan makalah ini, penulis menerima kritik dan saran demi
perbaikan makalah ini dan sebagai
pedoman di masa mendatang.
Demikianlah
makalah ini, semoga bermanfa’at buat kita semua dan khususnya bagi penyusun dan hanya kepada Allah kami
mohon ampun dan berkah agar ikhtiar ini menjadi amal shaleh.
Kuala
Tungkal, Oktober 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..........………… ……………………….……. i
DAFTAR ISI ……………………………………………..... ii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………...... 1
A.
Latar
Belakang …………………………………………….…... 1
B.
Rumusan Masalah ……………………………………………... 1
C.
Tujuan
Penulisan ………………………………………………. 2
BAB II PEMBAHASAN…………………………..……………......... 3
A.
Pengertian
Politik …...…………………………………….......... 3
B.
Pengertian
Strategi dan Strategi Nasional
…….……………….... 5
C.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional…....... 5
D.
Penyusunan
Politik dan
Strategi Nasional...................................... 10
BAB III Penutup ……………………………………………......... 11
A.
Kesimpulan …………………………………………….......... 11
B.
Saran …………………………………………….......... 12
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam
era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara
negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya
pada pembukaan UUD 1945 dengan selangkah
demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya
sendiri, dengan tujuan untuk membuat kondisi politik di Indonesia menjadi lebih baik.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang, oleh
karena itu, kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi
bangsa Indonesia .
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari politik ?
2.
Apa
pengertian strategi serta strategi nasional ?
3.
Bagaimana
dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional ?
4.
Bagaimana
penyusunan politik dan strategi nasional ?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari politik.
2.
Untuk memahami pengertian strategi serta strategi
nasional yang ada di Indonesia.
3.
Untuk
mengetahui bagaimana dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional.
4.
Untuk
mengetahui bagaimana penyusunan politik dan strategi nasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Politik
Kata
“Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang
akar katanya adalah polis yang berarti “kota atau negara kota”, sedangkan teia berarti “Urusan”. Politik dalam bahasa Arab disebut “Siyasah” dalam bahasa Inggris disebut “politics”, yang berarti
cerdik atau bijaksana. Pada awalnya kata politik berkenaan dengan negara atau
kehidupan negara.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita seakan-akan mengartikan
politik sebagai suatu cara yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan. Secara umum politik mempunyai dua arti dari segi penggunaan, yaitu :
1.
Politik Dalam Arti Kepentingan Umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan
umum (politics) adalah rangkaian
asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu.
2.
Politik
Dalam Arti Kebijakan (Policy)
Politik dalam arti kebijakan (policy) adalah penggunaan pertimbangan
tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan
atau cita-cita yang dikehendaki.
Menurut Mirriam
Budiardjo, konsep-konsep pokok politik berkaitan dengan lima hal. Kelima hal
tersebut adalah negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy) umum, dan distribusi atau alokasi
sumber daya.
a.
Negara
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Para ahli
menekankan kekuasaan sebagai inti politik beranggapan bahwa politik adalah
semua kegiatan yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan
kekuasaan.
c. Pengambilan keputusan
Para ahli yang menekankan pengambilan keputusan sebagai inti politik
berpendapat bahwa pengambilan keputusan
menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif mengikat
seluruh masyarakat.
Maka
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah
pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut
sektor publik dari suatu Negara.
d. Kebijakan (policy) umum
Merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh
seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan
itu.
Kebijakan (policy) umum sebagai inti politik bahwa setiap masyarakat
mempunyai tujuan bersama yang ingin dicapai melalui usaha bersama. Untuk itu
perlu adanya rencana-rencana yang dituang dalam kebijakan pemerintah.
e. Distribusi atau alokasi sumber daya
Yang dimaksud
dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
B. Pengertian Strategi
dan strategi nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani “strategia”
yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
Peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Dalam abad modern sekarang ini menggunakan kata strategi tidak lagi
terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah
digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi dan olahraga.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang.
Jadi, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
C.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan
politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
1.
Dalam perkembangannya istilah
strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a.
Strategi militer yang sering disebut sebagai
strategi murni yaitu penggunaan kekuatan militer untuk tujuan perang militer.
b.
Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer
dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang.
c.
Strategi nasional yaitu strategi yang
mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimalisasi pelaksanaan
pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2.
Indonesia menuangkan politik
nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan
negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara
menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3.
Agar perencanaan pelaksanaan
politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan
dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran
strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi
perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu
pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu
kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu
memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu
suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4.
Wawasan strategi harus mengacu
pada tiga hal penting, di antaranya adalah : Melihat jauh ke depan; pencapaian
kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus
mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat
desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan. Terpadu komprehensif
integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang
memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui
bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor
maupun lintas disiplin. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang
dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial
budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan
pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian
kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan
kontemporer.
5.
Dalam ketatanegaraan Indonesia ,
unsur-unsur utama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut: Negara
sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita
bangsa. Bangsa Indonesia
sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/
kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi-fungsi Negara. Pemerintah sebagai unsur manajer atau
penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor,
penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan. Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan
nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM),
tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana
pemerintahan (TLP). TKM dan
TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan
tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional. Secara proses,
sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan
keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk
penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat
TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari
rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan
pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang
tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke
dalam berbagai bentuk peraturan perundangan sesuai dengan sifat permasalahan
dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan,
selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6.
Mekanisme
penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden
dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang
merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional, dll. Selanjutnya proses penyusunan politik
dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN,
kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan
melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai
dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika
politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden. Di tingkat
infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang
hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional
yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus
mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia
sebagai sasaran sektoralnya.
Peranan masyarakat dalam turut
mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh
MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.
7.
Lahirnya
UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional,
telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas
kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi.
Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU
Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu
UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5
tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8.
Sesuai
dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada
daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan
didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti
pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa
hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian
rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah
dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada. Sejalan dengan kebijakan
tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas
penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi
dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang
menugaskan.
D.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara
yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan
yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai
infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat seperti partai
politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest
group) dan kelompok penekan (pressuregroup). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
Mekanisme penyusunan politik
strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam
hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara
langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung
oleh rakyat maka
dalam menjalankan pemerintahan
berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR
setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden.
Visi dan misi inilah
yang dijadikan politik
dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan
melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi
nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan
politik strategi nasional
pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara
harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap
semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini
masyarakat memiliki peranan sangat besar dalam mengawasi jalannya politik
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari beberapa pokok permasalahan tersebut dapat
disimpulkan bahwa secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani “Politeia”, yang akar katanya adalah
polis, berarti kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan,
jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang
mencakup kepentingan seluruh warga negara. Sisi lain, politik dapat juga
disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain
berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara umum politik mempunyai dua arti dari segi penggunaan, yaitu :
a.
Politik Dalam Arti Kepentingan Umum (Politics)
b.
Politik
Dalam Arti Kebijakan (Policy)
Sedangkan Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai Sasaran dan tujuan
yang ditetapkan oleh politik nasional.
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
B.
Saran
Karena seiring meningkatnya atau berkembangnya zaman,
politik merupakan segala masalah yang dihadapi negara, maka penulis menyarankan
1.
Untuk
meningkatkan lagi kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide
baru.
2.
Sebaiknya
pemerintah Indonesia dapat meningkatkan lagi sistem politik dan strategi
nasional Indonesia menjadi lebih baik lagi.
3. Pemerintah juga harus tegas dalam semua tindakan yang
merugikan negara. Agar dapat memecahkan masalah negara
dengan sebaik-baiknya
Langganan:
Komentar (Atom)
.jpg)




.jpg)



.jpg)

